Rabu, 28 Maret 2012

Pendapatan Negara



A.    Definisi 
Menurut pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 di disebutkanbahwa yang dimaksud dengan pendapatan negara adalah hak pemerintah pusat yangdiakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih. Dari pengertian tersebut berarti bahwa pemerintah pusat mempunyai berbagai hak, yang salah satu hak pemerintah pusatadalah menggali sumber-sumber penerimaan bagi negara untuk membiayai berbagai belanja/pengeluaran  negara  yang  berkaitan dengan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan. Wujud pendapatan negara (government revenue) berupa uang (cash) sebagaipenerimaan negara, yang menurut pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 diberikan pengertian bahwa yang dimaksud dengan penerimaan negara adalahuang yang masuk ke kas negara. Dikatakan masuk ke kas negara mengandung makna tercatat dalam akuntansi/pembukuan kas negara atau kas umum negara.
 Dengan demikian pendapatan negara adalah semua penerimaan kas negara/kas umum negara (uang pemerintah pusat) dari berbagai sumber yang sah, yang menambah ekuitas dana dalam periode satu tahun anggaran bersangkutan yang menjadi hak pemerintah pusat. Menurut  Suparmoko  (1997)  bahwa  penerimaan pemerintah dalam arti yang seluas-luasnya  meliputi  penerimaan  pajak, penerimaan yang diperoleh dari hasil penjualan barang dan jasa  yang  dimiliki dan dihasilkan oleh pemerintah, pinjaman pemerintah, mencetak uang dan sebagainya. Dari berbagai sumber tersebut,  pajak-pajak merupakan sumber utama sedangkan pinjaman merupakan pembiayaan alternatif yang baru diambil bilamana anggaran negara tidak sanggup ditutupi dari pajak dan sumber  lainnya,  sedangkan  sumber  dari    percetakan  uang biasanya baru dilakukan manakala negara sangat terdesak. Dalam sistem  APBN , pendapatan/penerimaan negara mempunyai dua fungsi yaitu fungsi anggaran (budgetair ) dalam  arti bahwa pendapatan/ penerimaan negara sebagai  sumber  dana  bagi  pemerintah  untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya dan  fungsi  mengatur (reguler )  dalam arti bahwa pendapatan/penerimaan negarasebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidangsosial dan ekonomi.  Oleh  karena itu,  setiap pemungutan pendapatan/penerimaan negara oleh pemerintah  pusat maupun daerah  selayaknya tidak menimbulkan hambatan atau perlawanan   dari masyarakat, maka setiap  pungutan  pendapatan/ penerimaan  negaraharus  memenuhi syarat sebagai berikut :
1.      Pemungutan pendapatan/penerimaan negara berdasarkan keadilan yaitu  sesuai  dengan tujuan hukum, yakni mencapai keadilan. Adil dalam perundang-undangan diantaranya mengenakan pemungutan  secara umum  danmerata serta  pelaksanaan  pemungutan  pendapatan/ penerimaan  negara tidak membeda-bedakan.
2.      Pemungutan pendapatan / penerimaan negara harus berdasarkan undang-undang.
3.      pemungutan pendapatan/penerimaan negara tidak menggangu perekonomian.
4.      pemungutan pendapatan/penerimaan negara tidak boleh menggangu kelancaran kegiatan produksi maupun perdagangan, sehingga tidak menimbulkan  kelesuan perekonomian masyarakat.
5.      Pemungutan pendapatan/penerimaan negara harus efisien yaitu sesuai fungsi  budgetair , biaya pemungutan pendapatan/penerimaan negara harusdapat ditekan lebih rendah dari hasil pemungutannya.
6.      (Sistem pemungutan pendapatan/penerimaan negara harus sederhana yaitu akan memudahkan dan mendorong masyarakat (perorangan ataubadan) dalam memenuhi kewajiban tersebut.Menurut Undang - Undang nomor 18 tahun 2006 tentang APBN tahun 2007 dipasal 1  angka 1 disebutkan  bahwa yang dimaksud pendapatan  negara  dan hibah adalah semua  penerimaan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar  negeri.
Menurut Keputusan Presiden nomor 42  tahun  2002  tentang  Pedoman Pelaksanaan APBN sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden nomor 72tahun 2004 di pasal 2 ayat (1) huruf a disebutkan bahwa yang dimaksud dengan pendapatan negara yaitu semua penerimaan yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri selama tahun anggaran yang bersangkutan. Pada ayat (2) pasal yang sama disebutkan  bahwa  semua penerimaan  dan pengeluaran  negara dilakukan  melalui rekening  kas negara pada  bank sentral dan atau  lembaga keuangan  lainnya yangditunjuk oleh Menteri Keuangan.

1 komentar:

  1. What is a casino site? - LuckyClub Live Casino
    When you want to play live casino games for luckyclub.live real money, you need to have a different strategy. We've created a list of casinos that cater to you.

    BalasHapus