A. Definisi
Menurut pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 di disebutkanbahwa yang dimaksud dengan pendapatan negara adalah hak pemerintah pusat yangdiakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih. Dari pengertian tersebut berarti bahwa pemerintah pusat mempunyai berbagai hak, yang salah satu hak pemerintah pusatadalah menggali sumber-sumber penerimaan bagi negara untuk membiayai berbagai belanja/pengeluaran negara yang berkaitan dengan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan. Wujud pendapatan negara (government revenue) berupa uang (cash) sebagaipenerimaan negara, yang menurut pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 diberikan pengertian bahwa yang dimaksud dengan penerimaan negara adalahuang yang masuk ke kas negara. Dikatakan masuk ke kas negara mengandung makna tercatat dalam akuntansi/pembukuan kas negara atau kas umum negara.
Dengan demikian pendapatan negara adalah semua penerimaan kas negara/kas umum negara (uang pemerintah pusat) dari berbagai sumber yang sah, yang menambah ekuitas dana dalam periode satu tahun anggaran bersangkutan yang menjadi hak pemerintah pusat. Menurut Suparmoko (1997) bahwa penerimaan pemerintah dalam arti yang seluas-luasnya meliputi penerimaan pajak, penerimaan yang diperoleh dari hasil penjualan barang dan jasa yang dimiliki dan dihasilkan oleh pemerintah, pinjaman pemerintah, mencetak uang dan sebagainya. Dari berbagai sumber tersebut, pajak-pajak merupakan sumber utama sedangkan pinjaman merupakan pembiayaan alternatif yang baru diambil bilamana anggaran negara tidak sanggup ditutupi dari pajak dan sumber lainnya, sedangkan sumber dari percetakan uang biasanya baru dilakukan manakala negara sangat terdesak. Dalam sistem APBN , pendapatan/penerimaan negara mempunyai dua fungsi yaitu fungsi anggaran (budgetair ) dalam arti bahwa pendapatan/ penerimaan negara sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya dan fungsi mengatur (reguler ) dalam arti bahwa pendapatan/penerimaan negarasebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidangsosial dan ekonomi. Oleh karena itu, setiap pemungutan pendapatan/penerimaan negara oleh pemerintah pusat maupun daerah selayaknya tidak menimbulkan hambatan atau perlawanan dari masyarakat, maka setiap pungutan pendapatan/ penerimaan negaraharus memenuhi syarat sebagai berikut :
1. Pemungutan pendapatan/penerimaan negara berdasarkan keadilan yaitu sesuai dengan tujuan hukum, yakni mencapai keadilan. Adil dalam perundang-undangan diantaranya mengenakan pemungutan secara umum danmerata serta pelaksanaan pemungutan pendapatan/ penerimaan negara tidak membeda-bedakan.
2. Pemungutan pendapatan / penerimaan negara harus berdasarkan undang-undang.
3. pemungutan pendapatan/penerimaan negara tidak menggangu perekonomian.
4. pemungutan pendapatan/penerimaan negara tidak boleh menggangu kelancaran kegiatan produksi maupun perdagangan, sehingga tidak menimbulkan kelesuan perekonomian masyarakat.
5. Pemungutan pendapatan/penerimaan negara harus efisien yaitu sesuai fungsi budgetair , biaya pemungutan pendapatan/penerimaan negara harusdapat ditekan lebih rendah dari hasil pemungutannya.
6. (Sistem pemungutan pendapatan/penerimaan negara harus sederhana yaitu akan memudahkan dan mendorong masyarakat (perorangan ataubadan) dalam memenuhi kewajiban tersebut.Menurut Undang - Undang nomor 18 tahun 2006 tentang APBN tahun 2007 dipasal 1 angka 1 disebutkan bahwa yang dimaksud pendapatan negara dan hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri.
Menurut Keputusan Presiden nomor 42 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan APBN sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden nomor 72tahun 2004 di pasal 2 ayat (1) huruf a disebutkan bahwa yang dimaksud dengan pendapatan negara yaitu semua penerimaan yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri selama tahun anggaran yang bersangkutan. Pada ayat (2) pasal yang sama disebutkan bahwa semua penerimaan dan pengeluaran negara dilakukan melalui rekening kas negara pada bank sentral dan atau lembaga keuangan lainnya yangditunjuk oleh Menteri Keuangan.
What is a casino site? - LuckyClub Live Casino
BalasHapusWhen you want to play live casino games for luckyclub.live real money, you need to have a different strategy. We've created a list of casinos that cater to you.