Rabu, 28 Maret 2012

Pendapatan Negara



A.    Definisi 
Menurut pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 di disebutkanbahwa yang dimaksud dengan pendapatan negara adalah hak pemerintah pusat yangdiakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih. Dari pengertian tersebut berarti bahwa pemerintah pusat mempunyai berbagai hak, yang salah satu hak pemerintah pusatadalah menggali sumber-sumber penerimaan bagi negara untuk membiayai berbagai belanja/pengeluaran  negara  yang  berkaitan dengan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan. Wujud pendapatan negara (government revenue) berupa uang (cash) sebagaipenerimaan negara, yang menurut pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 diberikan pengertian bahwa yang dimaksud dengan penerimaan negara adalahuang yang masuk ke kas negara. Dikatakan masuk ke kas negara mengandung makna tercatat dalam akuntansi/pembukuan kas negara atau kas umum negara.
 Dengan demikian pendapatan negara adalah semua penerimaan kas negara/kas umum negara (uang pemerintah pusat) dari berbagai sumber yang sah, yang menambah ekuitas dana dalam periode satu tahun anggaran bersangkutan yang menjadi hak pemerintah pusat. Menurut  Suparmoko  (1997)  bahwa  penerimaan pemerintah dalam arti yang seluas-luasnya  meliputi  penerimaan  pajak, penerimaan yang diperoleh dari hasil penjualan barang dan jasa  yang  dimiliki dan dihasilkan oleh pemerintah, pinjaman pemerintah, mencetak uang dan sebagainya. Dari berbagai sumber tersebut,  pajak-pajak merupakan sumber utama sedangkan pinjaman merupakan pembiayaan alternatif yang baru diambil bilamana anggaran negara tidak sanggup ditutupi dari pajak dan sumber  lainnya,  sedangkan  sumber  dari    percetakan  uang biasanya baru dilakukan manakala negara sangat terdesak. Dalam sistem  APBN , pendapatan/penerimaan negara mempunyai dua fungsi yaitu fungsi anggaran (budgetair ) dalam  arti bahwa pendapatan/ penerimaan negara sebagai  sumber  dana  bagi  pemerintah  untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya dan  fungsi  mengatur (reguler )  dalam arti bahwa pendapatan/penerimaan negarasebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidangsosial dan ekonomi.  Oleh  karena itu,  setiap pemungutan pendapatan/penerimaan negara oleh pemerintah  pusat maupun daerah  selayaknya tidak menimbulkan hambatan atau perlawanan   dari masyarakat, maka setiap  pungutan  pendapatan/ penerimaan  negaraharus  memenuhi syarat sebagai berikut :
1.      Pemungutan pendapatan/penerimaan negara berdasarkan keadilan yaitu  sesuai  dengan tujuan hukum, yakni mencapai keadilan. Adil dalam perundang-undangan diantaranya mengenakan pemungutan  secara umum  danmerata serta  pelaksanaan  pemungutan  pendapatan/ penerimaan  negara tidak membeda-bedakan.
2.      Pemungutan pendapatan / penerimaan negara harus berdasarkan undang-undang.
3.      pemungutan pendapatan/penerimaan negara tidak menggangu perekonomian.
4.      pemungutan pendapatan/penerimaan negara tidak boleh menggangu kelancaran kegiatan produksi maupun perdagangan, sehingga tidak menimbulkan  kelesuan perekonomian masyarakat.
5.      Pemungutan pendapatan/penerimaan negara harus efisien yaitu sesuai fungsi  budgetair , biaya pemungutan pendapatan/penerimaan negara harusdapat ditekan lebih rendah dari hasil pemungutannya.
6.      (Sistem pemungutan pendapatan/penerimaan negara harus sederhana yaitu akan memudahkan dan mendorong masyarakat (perorangan ataubadan) dalam memenuhi kewajiban tersebut.Menurut Undang - Undang nomor 18 tahun 2006 tentang APBN tahun 2007 dipasal 1  angka 1 disebutkan  bahwa yang dimaksud pendapatan  negara  dan hibah adalah semua  penerimaan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar  negeri.
Menurut Keputusan Presiden nomor 42  tahun  2002  tentang  Pedoman Pelaksanaan APBN sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden nomor 72tahun 2004 di pasal 2 ayat (1) huruf a disebutkan bahwa yang dimaksud dengan pendapatan negara yaitu semua penerimaan yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri selama tahun anggaran yang bersangkutan. Pada ayat (2) pasal yang sama disebutkan  bahwa  semua penerimaan  dan pengeluaran  negara dilakukan  melalui rekening  kas negara pada  bank sentral dan atau  lembaga keuangan  lainnya yangditunjuk oleh Menteri Keuangan.

Ekonomi Sektor Publik

FUNGSI PEMERINTAH
Peranan pemerintah sangat besar dalam system perkonomian sosialis dan sangat terbatas dalam system kapitalis murni seperti dalam system kapitalis yang dikemukakan oleh Adam Smith. Adam Smith mengemukakan teori bahwa pemerintah hanya mempunyai tiga fungsi yaitu :
1.      Fungsi pemerintah untuk memelihara keamanan dalam negeri dan pertahanan
2.      Fungsi pemerintah untuk menyelenggarakan peradilan
3.      Fungsi pemerintah untk menyediakan barang –barang yang tidak disediakan oleh pihak swasta, seperti halnya dengan jalan, dan sebagainya.
Perekonomian dapat berkembang secara maksimum, Adam Smith menyatakan bahwa lingkup aktivitas pemerintah sangat terbatas, yaitu hanya melaksanakan kegiatan yang tidak dilaksanakan oleh pihak swasta. Peranan pemerintah meliputi 3 bidang yaitu :
1.      Melaksanakn peradilan
2.      Melaksanakan pertahanan / keamanan
3.      Melaksanakan pekerjaan umum
Pemerintah mempunyai peranan untuk mengatur, memperbaiki atau mengarahkan aktivitas sector swasta. Hal ini disebabkan oleh karena sector swasta tidak dapat mengatasi masalah perekonomian, sehingga perekonomian tidak mungkin diserahkan sepenuhnya kepada sector swasta. Dalam perekonomian modern, peranan pemerintah dapat diklasifikasikan dalam 3 golongan besar, yaitu
1.      PERANAN ALOKASI
yaitu peranan pemerintah dalam alokasi sumber – sumber ekonomi. Barang dan jasa yang tidak dapat disediakan oleh system pasar sector swasta disebut barang public, yaitu barang yang tidak dapat disediakan melalui transaksi antara penjual dan pembeli. Barang swasta adalah barang yang dapat disediakan melalui system pasar, yaitu melalui transaksi antara penjual dan pembeli. Adanya barang yang tidak dapat disediakan melalui system pasar ini karena adanya kegagalan pasar ( market failure). System pasar tidak dapat menyediakan barang / jasa tertentu oleh karena manfaat dari adanya barang tersebut tidak hanya dirasakan secara pribadi akan tetapi dinikmati oleh orang lain. Contohnya, jalan, pembersihan udara. System gagal pasar menyediakan barang dan jasa yang tidak mempunyai sifat pengecualian, yaitu pengecualian oleh orang yang memiliki suatu barang terhadap orang lain dalam menikmati barang tersebut.
Barang public murni adalah barang yang baik secara tekni maupun ekonomis tidak dapat diterapkan prinsip pengecualian atas barang tersebut. Barang – barang swasta dapat disediakan melalui system pasar oleh karena barang – barang tersebut mempunyai sifat pengecualian. Misalnya penggunaan sepatu oleh seseorang yang mengecualikan penggunaan sepatunya terhadap orang lain. Ada barang lain yang termasuk dalam barang public walaupun mempunyai sifat pengecualian misalnya jalan – jalan dapat disediakan  melalui system pasar oleh karena orang yang membuat jalan dapat mengecualikan orang lain dari manfaat jalan tersebut misalnya jalan toll, sehingga orang yang tidak mau membayar pajak dapat dikecualikan dalam menggunakan jalan tersebut. Namun, pungutan pajak jalan (toll) ini menjadi tidak efisien apabila jalan tersebut tidak digunakan secara optimum.

Perbedaan antara barang swasta dan barang public

Dapat dikecualikan
Tdk dpt dikecualikan









Rival
Barang swasta murni:
§  Biaya pengecualian rendah
§  Dihasilkan oleh swasta
§  Dijual melalui pasar
§  Dibiayai dari hasil penjualan
§  Dihasilkan oleh swasta atau pemerintah
Contoh:
Sepatu, pensil
Barang campuran(quasy public)
§  Barang yg manfaatnya dirasakan bersama dan dikonsumsikan bersama tetapi dapat terjadi kepadatan
§  Dijual melalui pasar atau langsung oleh pemerintah

Contoh:
Taman








nonrival
Barang campuran(quasy private)
§  Barang swasta yang menimbulkan eksternalitas
§  Dibiayai dari hasil penjualan atau dibiayai dengan APBN
Contoh: RS, transportasi umum, pemancar TV
Barang public murni

§  Biaya pengecualian besar
§  Dihasilkan oleh pemerintah
§  Disalurkan oleh pemerintah
§  Dijual melalui pasar atau langsung olehpemerintah

Contoh: pertahanan, peradilan

Dari table dapat dilihat bahwa barang public dapat dibedakan antara barang public murni dan barang public campuran, begitu juga dengan barang swasta dibedakan antara barang swasta murni dan barang swasta campuran.
Barang campuran adalah barang yang tidak mempunyai dua karakteristik sekaligus yaitu pengecualian dan rival. Yang dimaksudkan dengan rival adalah penggunaan yang bersaingan. Apabila seseorang mengkonsumsi lebih banyak berarti orang lain akan mengkonsumsi dalam jumlah yang lebih sedikit.

2.      PERANAN DISTRIBUSI
Peranan pemerintah dalam bidang alokasi adalah untuk mengusahakan agar alokasi sumber – sumber ekonomi dilaksanakan secara efisien. Peranan lain pemerintah adalah sebagai alat distribusi pendapatan atau kekayaan. Distribusi pendapatan tergantung dari pemilikan faktor – faktor produksi, permintaan dan penawaran faktor produksi, system warisan dan kemampuan memperoleh pendapatan. Kemampuan memperoleh pendapatan tergantung dari pendidikan, bakat sedangkan warisan tergantung dari hokum yang berlaku.  Pemilikan faktor produksi sebagai sumber pendapatan tergantung dari permintaan akan faktor produksi dan jumlah yang ditawarkan oleh pemilik faktor produksi.demand dan supply faktor produksi menentukan harga f. produksi. Permintaan akan suatu faktor produksi bergantung pada teknologi. Penawaran suatu faktor produksi tergantung dari pemilikan faktor produksi dan jumlah yang ditawarkan.
Distribusi pendapatan dan kekayaan yang ditimbulkan oleh system pasar mungkin dianggap masyarakat tidak adil. Sebagian ahli ekonomi berpendapat bahwa masalah efisiensi harus dipisahkan dari masalah keadilan. Perubahan ekonomi dikatakan efisien apabila perubahan yang dilakukan untuk memperbaiki keadaan suatu golongan dalam masyarakat dilakukan sedimikian rupa sehingga tidak memperburuk keadaan golongan lain. Ahli ekonomi lain ( Kaldor) mengatakan suatu tindakan dikatakan bermanfaat apabila golongan yang memperoleh manfaat dari tindakan dapat memberikan konpensasi bagi golongan yang mengalami kerugian sehingga posisi golongan yang rugi tetap sama seperti halnya sebelum adanya tindakan yang bersangkutan.
Masalah keadilan harus diserahkan kepada masyarakat melalui DPR merumuskan keadilan public, selanjutnya pemerintah melalui kebijakan fisal dan moneter merubah kadaan masyarakat sehingga sesuai dengan distribusi pendapatan yang diinginkan oleh masyarakat. Pemerintah dapat merubah distribusi pendapatan secara langsung dengan pajak yang progresif yaitu relative beban pajak yang lebih besar bagi orang kaya dan relative lebih ringan bagi orang miskin. Pemerintah juga dapat secara tidak langsung mempengaruhi distribusi pendapatan dengan kebijaksanaan pengeluaran pemerintah misalnya perumahan murah, subsidi pupuk.
                 
3.      PERANAN STABILISASI
Inflasi dan deflasi merupakan hal yang dapat menngganggu stabilitas ekonomi sehingga harus ditangani pemerintah melalui kebijaksanaan moneter. Peranan pemerintah sebagai alat untuk mengalokasikan sumber – sumber ekonomi, distribusi pendapatan dan stabilisasi ekonomi dapat menimbulkan pertentangan kebijaksanaa pemerintah. Misalnya inflasi yang ditimbulakan karena besarnya permintaan agregatif mengharuskan pemerintah untuk mengenakan pajak yang tinggi terhadap gol. miskin daripada gol. kaya. Sehingga menyebabkan distribusi pendapatan yang pincang dan peranan pemerintah sebagai alat untuk memperbaiki distribusi pendapatan menjadi gagal.
Sesuai dengan nama stabilisasi maka fungsi stabilisasi ini dimaksudkan untuk menciptakan stabilitas ekonomi suatu negara. Fungsi stabilisasi ini berkaitan erat dengan fungsi mengatur variabel ekonomi makro dengan instrumen kebijakan moneter dan kebijakan fiskal. Di antara ketiga fungsi ekonomi pemerintah, fungsi stabilisasi ini merupakan yang paling kecil kewenangan dan dukungannya terhadap peran pemerintah daerah dan bahkan hampir tak mendapatkan bagian untuk berperan dalam fungsi stabilisasi ini. Hal ini dilandasi oleh pemikiran bahwa fungsi stabilisasi berbeda antar satu daerah dengan daerah lain dalam suatu negara. Di samping itu kecilnya kewenangan dan dukungan peran pemerintah daerah dalam fungsi stabilisasi, disebabkan akan adanya efek sampingan yang timbul akibat penggunaan instrumen yaitu kebijakan moneter dan kebijakan fiskal untuk mengontrol variabel ekonomi makro dan efek langsung dari penggunaan instrumen tersebut.
Contoh riil dalam kebijakan moneter, jika kebijakan moneter didesentralisasikan maka masing-masing pemerintah daerah akan mempunyai kewenangan melakukan kebijakan tersebut sesuai dengan kebutuhannya bahkan keinginannya. Bila masing-masing daerah diberikan kewenangan mencetak uang sesuai keinginan ataupun kebutuhan daerahnya, maka pemerintah pusat akan mengalami kesulitan dalam mengendalikan kestabilan harga-harga maupun tingkat inflasi yang terjadi di daerah. Dan dalam hal kebijakan fiskal jika didesentralisasikan maka akan terjadi perbedaan penetapan pajak dan pengeluaran, sebagai akibatnya adalah akan terjadi migrasi penduduk dari satu daerah ke daerah lainnya yang memberikan peluang untuk memperoleh penghasilan yang lebih besar.
Pemerintah dengan kebijaksanaan fiskal perlu mempertahankan atau mencapai tujuan seperti kesempatan kerja yang tinggi, stabilitas tingkat harga, rekening luar negeri yang baik serta tingkat pertumbuhan yang memadai.
Pada pemerintahan modern saat ini, hampir semua Negara menyerahkan roda perekonomian kepada pihak swasta/ perusahaan. Pemerintah lebih berperan sebagai stabilisator, untuk menjaga agar perekonomian berjalan normal yaitu dengan cara :
1.      Menjaga agar permasalahan yang terjadi pada satu sektor perekonomian tidak merembet ke sektor lain.
2.      Menjaga agar perekonomian kondusif (inflasi terkendali, sistem keamanan terjamin, dan kepastian hukum terjaga ).
Tanpa adanya campur tangan pemerintah perekonomian akan tidak terkendali sehingga nantinya akan menimbulkan pengangguran tenaga kerja yang akan mengganggu stabilitas ekonomi. Untuk itu Pemerintah dapat melakukan kebijaksanaan moneter dengan menerapkan sarana persyaratan cadangan, tingkat diskonto, kebijakan pasar terbuka, dan lain-lain.

PERAN PEMERINTAH DALAM MENGATASI PEREKONOMIAN NEGARA  INDONESIA

Pemerintah mempunyai peranan penting dalam  menghadapi masalah ekonomi di Negara kita ini. Krisis moneter yang dialami bangsa Indonesia memberikan dampak yang amat besar. Kemiskinan, pengangguran memuncak. Ditambah dengan bertambahnya koruptor yang ada di Indonesia mengakibatkan dana APBN maupun APBD yang ada tidak tersalurkan dengan tepat sehingga mengakibatkan hutang negara semakin besar. Serta turunnya nilai rupiah terhadap mata uang asing, turunnya harga migas semakin memperberat kondisi ekonomi negara dan mengakibatkan defisit terhadap devisa negara.
Hal ini mengakibatkan krisis kepercayaan terhadap pemerintah di kalangan masyarakat terutama bagi mereka yang berpenghasilan menengah ke bawah. Bahkan mereka menganggap pemerintah dengan sebelah mata. Pemerintah mulai dipertanyakan kinerjanya ditambah pula dengan terbongkarnya kasus korupsi di Indonesia. Maka dari itu peran pemerintah untuk mengatasi kondisi perekonomian yang semakin krisis ini harus semakin ditingkatkan. Berikut adalah beberapa peran pemerintah untuk mengatasi perekonomian:
1. Pemerintah mempunyai peranan untuk mengatur, memperbaiki atau mengarahkan aktivitas ekonomi dari pemerintah maupun sektor swasta. Seperti yang tercantum dalam UUD Pasal 33 Ayat 1,2 dan 3. Oleh karena itu perkembangan dan kemajuan pembangunan suatu Negara tergantung kepada peranan pemerintah dalam mengatur negaranya termasuk di dalamnya adalah perekonomian.
2. Dalam perekonomian modern, peranan pemerintah dapat diklasifikasikan dalam fungsi alokasi, fungsi distribusi, dan fungsi stabilitas seperti yang telah dijelaskan di atas.